Sertifikasi Konsultan Pajak

·

·

Sertifikasi Konsultan Pajak adalah proses untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak yang menunjukkan tingkat keahlian seseorang dalam memberikan jasa konsultasi perpajakan. Terdapat tiga mekanisme yang dapat diikuti untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak, yaitu pengakuan ijazah, Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), dan kegiatan penyetaraan (khusus pensiunan pegawai DJP). Setiap mekanisme memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda.

Dalam dunia perpajakan yang bergerak secara dinamis, konsultan pajak memiliki peran yang sangat penting dalam membantu masyarakat dan dunia bisnis sebagai wajib pajak dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik. Untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tepat dan efisien, diperlukan tenaga ahli yang mampu memberikan nasihat dan layanan konsultasi pajak yang profesional.

Dapat diartikan bahwa konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Ketika berbicara tentang konsultan pajak, dalam hal ini adalah konsultan yang sudah bersertifikat dan terdaftar secara resmi pada lembaga pemerintah terkait. Untuk menjadi konsultan pajak, orang perorangan harus memiliki sertifikat konsultan pajak.

Artikel ini akan mambahas secara lengkap tentang Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP) mulai dari apa itu sertifikat konsultan pajak, apa saja tingkatanya, apa fungsinya, bagaimana cara mendapatkannya, berapa lama masa berlakunya, hingga bagaimana tatacara mengajukan izin praktik konsultan pajak.

Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan yang menunjukkan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. Sertifikat ini menjadi prasyarat utama untuk mendapatkan Izin Praktik sebagai konsultan pajak.

Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak, calon konsultan pajak harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan mekanisme yang dipilih.

Sertifikasi Konsultan Pajak dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan guna memperoleh sertifikat konsultan pajak. Terdapat tiga mekanisme yang dapat diikuti, diantaranya: pengakuan ijazah, USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak), dan kegiatan penyetaraan. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait ketiga mekanisme tersebut.

Pengakuan Ijazah

Mekanisme pertama adalah pengakuan ijazah, dengan cara ini calon konsultan pajak harus memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dalam program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). Namun, saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Mekanisme kedua adalah melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), dengan cara ini calon peserta harus memenuhi persyaratan tertentu dan lulus ujian sesuai dengan tingkat USKP yang diikuti. Ujian ini bertujuan untuk menguji pengetahuan dan keterampilan calon konsultan pajak dalam berbagai aspek perpajakan.

USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Ini adalah sertifikasi yang diperlukan untuk menjadi konsultan pajak di Indonesia. Sertifikat ini menunjukkan tingkat keahlian seseorang dalam memberikan jasa konsultasi perpajakan dan merupakan syarat untuk mendapatkan izin praktik sebagai konsultan pajak. Terdapat tiga tingkatan sertifikasi dalam USKP, yaitu USKP A, USKP B, dan USKP C, dengan persyaratan, materi ujian, dan biaya yang berbeda untuk setiap tingkatan.

Pelajari lebih lanjut tentang USKP di sini.

Kegiatan Penyetaraan

Mekanisme terakhir adalah penyetaraan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekanisme ini memungkinkan pensiunan pegawai DJP untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi yang mekanismenya ditentukan oleh PPSKP.

Dari tiga cara di atas, selain pensiunan pegawai DJP Anda memiliki dua cara mendapatkan sertifikat konsultan pajak yaitu melalui pengakuan ijazah atau lulus USKP.

Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat Konsultan Pajak terdiri dari tiga tingkatan, yaitu sertifikat A, B, dan C yang diperoleh secara berjenjang. Berikut penjelasan masing-masing tingkatannya:

Sertifikat Konsultan Pajak A

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A: menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A melalui USKP, maka Anda dapat mengikuti USKP A dan lulus ujian.

Sertifikat Konsultan Pajak B

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B: menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B melalui USKP, maka Anda dapat mengikuti USKP B dan telah memperoleh sertifikat A sebelumnya.

Sertifikat Konsultan Pajak C

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C: menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya termasuk kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C melalui USKP, maka Anda dapat mengikuti USKP C dan harus sudah lulus dan memegang sertifikat B sebelumnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *